Jumat, 12 April 2013

UUD Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Bismillah..

NAME: islamudin

URL: http://kaosbajudistro.com/konsumen-cerdas-paham/konsumen-cerdas-paham-perlindungan-konsumen/

UUD Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945
bahwa pembangunan perekonomian nasional opada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/ jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen
bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepatian atas mutu, jumlah dan keamanan barang dan/ atau jasa yang diperolehnya di pasar
bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap perilaku usaha yang bertanggung jawab
bahwa ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai
Halaman 1
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas diperlukan perangkat peraturan perundang- undangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat
bahwa untuk itu perlu dibentuk undangundang tentang perlindungan konsumen. Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang- Undang Dasar 1945 Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar